WFH Swasta Mulai Berlaku, Menaker Minta Pekerja Lapor Jika Hak Dipotong

Genvoice.id | 01 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Kebijakan work from home (WFH) bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD akhirnya resmi diberlakukan mulai 1 April 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menghemat energi sekaligus menyesuaikan pola kerja di tengah situasi global yang dinamis.

Namun di balik kebijakan ini, pemerintah juga memberi peringatan tegas kepada perusahaan, jangan sampai WFH dijadikan alasan untuk mengurangi hak pekerja. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menekankan bahwa kebijakan ini harus dijalankan secara adil tanpa merugikan karyawan.

Gaji Dipotong Saat WFH? Jangan Diam!

Salah satu isu yang jadi sorotan adalah potensi praktik no work no pay, di mana pekerja tidak dibayar karena tidak bekerja di kantor. Menaker menegaskan hal ini tidak boleh terjadi dalam penerapan WFH.

Pemerintah bahkan telah menyiapkan kanal khusus bernama "Lapor Menaker" yang bisa digunakan pekerja untuk melaporkan pelanggaran. Jika terbukti ada perusahaan yang memangkas gaji atau hak lainnya, pengawas ketenagakerjaan akan langsung turun tangan.

Artinya, meski bekerja dari rumah, pekerja tetap berhak mendapatkan gaji dan hak yang sama seperti saat bekerja di kantor.

WFH Fleksibel, Tapi Tetap Ada Aturannya

Penerapan WFH ini bersifat imbauan dan dilakukan satu hari dalam seminggu. Teknis pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing perusahaan, termasuk pengaturan jam kerja dan sistem operasionalnya.

Meski begitu, tidak semua sektor bisa menikmati kebijakan ini. Beberapa bidang yang membutuhkan kehadiran fisik tetap harus bekerja seperti biasa, seperti sektor kesehatan, energi, transportasi, hingga industri produksi.

Selain itu, pemerintah juga memastikan bahwa WFH tidak akan memotong jatah cuti tahunan. Pekerja tetap wajib menjalankan tugasnya secara profesional meski bekerja dari rumah.

Bukan Sekadar Kerja dari Rumah, Tapi Strategi Nasional

WFH bukan hanya soal kenyamanan bekerja tanpa harus ke kantor. Kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menghemat energi dan meningkatkan efisiensi operasional di berbagai sektor.

Perusahaan pun didorong untuk memanfaatkan momentum ini dengan menerapkan program hemat energi, seperti penggunaan perangkat kerja yang lebih efisien hingga pengawasan konsumsi listrik.

WFH Aman, Asal Hak Tetap Dijaga

Dengan aturan yang jelas dan pengawasan yang ketat, pemerintah ingin memastikan bahwa kebijakan WFH tetap menguntungkan semua pihak, baik pekerja maupun perusahaan.

Bagi pekerja, ini bisa jadi kesempatan menikmati fleksibilitas kerja. Tapi ingat, kalau sampai hakmu dikurangi, jangan ragu untuk melapor. Karena WFH seharusnya memudahkan, bukan malah merugikan.