Resmi Berlaku 1 April 2026: Cek Rincian Kuota Harian Pembelian Pertalite dan Solar Terbaru

Genvoice.id | 01 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID -Sudah tahu aturan terbaru mengenai pembatasan pembelian Pertalite dan Solar yang resmi berlaku per 1 April 2026?

Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menetapkan kebijakan pengetatan kuota harian bagi kendaraan pribadi hingga angkutan umum sebagai langkah antisipasi krisis energi global.

Kebijakan ini mewajibkan pencatatan nomor polisi di setiap SPBU untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi tepat sasaran.

Simak rincian kuota liter harian untuk mobil pribadi, angkutan barang, hingga kendaraan pelayanan umum agar rencana perjalanan dan operasional bisnis Anda tetap berjalan lancar tanpa hambatan di pengisian bahan bakar.

Alasan di Balik Pembatasan BBM

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Terbatas Kabinet pada akhir Maret lalu. Pemerintah menilai perlunya efisiensi penggunaan energi guna mengantisipasi potensi krisis energi dunia.

Fokus utama dari aturan ini adalah implementasi pembelian wajar bagi kendaraan bermotor yang melayani angkutan orang maupun barang.

Rincian Kuota Harian Pembelian Solar (JBT)

BPH Migas mewajibkan Badan Usaha Penugasan untuk membatasi penyaluran Solar dengan rincian sebagai berikut:

  • Kendaraan Roda 4 Pribadi: Maksimal 50 liter/hari.

  • Angkutan Umum Roda 4: Maksimal 80 liter/hari.

  • Angkutan Umum Roda 6 ke atas: Maksimal 200 liter/hari.

  • Kendaraan Pelayanan Umum: (Ambulans, mobil jenazah, Damkar, mobil sampah) maksimal 50 liter/hari.

Rincian Kuota Harian Pembelian Pertalite (JBKP)

Untuk jenis bensin Pertalite RON 90, batasan yang ditetapkan adalah:

  • Kendaraan Roda 4 Pribadi/Umum: Maksimal 50 liter/hari.

  • Kendaraan Pelayanan Umum: (Ambulans, mobil jenazah, Damkar, mobil sampah) maksimal 50 liter/hari.

Pengawasan Ketat dan Pencatatan Nomor Polisi

Dalam pelaksanaannya, petugas di SPBU wajib mencatat nomor polisi (nopol) setiap kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi. Jika terjadi penyaluran yang melebihi kuota harian yang ditetapkan, maka selisih kelebihannya tidak akan disubsidi oleh pemerintah dan akan diperhitungkan sebagai BBM nonsubsidi (JBU).

Kebijakan baru ini sekaligus mencabut aturan lama (Keputusan Kepala BPH Migas No. 04/2020) dan berlaku efektif untuk seluruh wilayah Indonesia guna memastikan distribusi energi yang lebih tepat sasaran.

Implementasi pembatasan BBM ini menjadi pengingat bagi kita semua mengenai pentingnya efisiensi energi di tengah situasi geopolitik dunia yang tidak menentu.

Dengan adanya aturan kuota harian yang ketat dan pengawasan melalui pencatatan nomor polisi, pemerintah berharap ketersediaan stok Pertalite dan Solar tetap terjaga bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Pastikan Anda telah memahami rincian kuota untuk jenis kendaraan Anda guna menghindari kendala saat pengisian di SPBU mulai hari ini.