Ketahuan WFH dari Kafe? ASN DKI Siap-Siap Kena Sanksi Tegas!

Genvoice.id | 01 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan aturan ketat menjelang penerapan kebijakan work from home (WFH) setiap hari Jumat bagi aparatur sipil negara (ASN). Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa ASN yang kedapatan bekerja dari kafe atau tempat nongkrong saat WFH akan dikenai sanksi tegas.

Ia menekankan bahwa konsep WFH seharusnya benar-benar dilakukan dari rumah, bukan berpindah ke tempat lain. Jika tetap ditemukan pelanggaran, tindakan disiplin akan langsung diberlakukan.

Kebijakan WFH setiap Jumat ini merupakan arahan dari pemerintah pusat yang wajib diikuti. Meski begitu, tidak semua ASN mendapatkan kesempatan untuk bekerja dari rumah. Sejumlah pejabat seperti eselon madya dan pratama, serta petugas layanan publik, termasuk Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, hingga pemadam kebakaran tetap harus bekerja seperti biasa di lapangan.

Pramono juga menyoroti soal mobilitas ASN selama WFH. Ia menyebut, ASN yang mendapatkan fasilitas ini tidak seharusnya bepergian menggunakan kendaraan pribadi. Jika memang harus keluar rumah, mereka diminta menggunakan transportasi umum, meski idealnya tetap berada di rumah selama jam kerja.

Untuk memastikan aturan ini berjalan, Pemprov DKI telah menyiapkan sistem pengawasan, salah satunya melalui absensi mobile yang tetap aktif selama WFH. Seluruh data kehadiran akan dipantau langsung oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD). ASN yang melanggar dipastikan akan menerima sanksi tanpa pengecualian.

Adapun skema WFH yang diterapkan berada di kisaran 25 hingga 50 persen untuk unit kerja tertentu yang memenuhi syarat. Saat ini, aturan teknisnya masih difinalisasi oleh Sekretaris Daerah bersama BKD.

Meski sebagian ASN bekerja dari rumah, layanan publik dipastikan tetap berjalan normal. Pemerintah juga menegaskan tidak ada kompensasi khusus bagi ASN yang tetap harus bekerja di kantor setiap Jumat.

Kebijakan ini sendiri mulai berlaku sejak 1 April 2026 dan akan dievaluasi setelah dua bulan pelaksanaan. Langkah ini diambil sebagai upaya penghematan energi di tengah kondisi global yang berdampak pada distribusi energi dunia.

Jadi, kebijakan WFH ini bukan sekadar soal kerja santai dari rumah, tapi juga tentang tanggung jawab dan kedisiplinan.

Nah, menurut kamu gimana? Setuju nggak kalau WFH tapi dilarang nongkrong di kafe? Atau justru kamu tim "WFH yang penting fleksibel"? Tulis pendapatmu di kolom komentar!