Kejari Karo Hormati Vonis Bebas Amsal, Masih Kaji Langkah Lanjutan
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kejaksaan Negeri Karo menyatakan menghormati putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang membebaskan Amsal Christy Sitepu dari dakwaan kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim M Yusafrihardi Girsang, Amsal dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, baik dalam dakwaan primer maupun subsider. Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat terdakwa.
Kasi Intel Kejari Karo, Dona Martinus, mengatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan mengajukan kasasi atau menerima putusan tersebut. Keputusan itu akan diambil setelah berkoordinasi dengan pimpinan kejaksaan.
"Kami menghormati putusan tersebut. Selanjutnya kami akan pikir-pikir untuk menentukan langkah berikutnya," ujarnya.
Di sisi lain, Kejari Karo juga menyoroti proses penangguhan penahanan Amsal yang dilakukan sehari sebelum putusan. Disebutkan bahwa penangguhan dilakukan dari Rutan Tanjung Gusta tanpa pendampingan jaksa eksekutor, namun hal ini masih akan didalami lebih lanjut untuk memastikan kesesuaiannya dengan aturan hukum.
Menurut pihak kejaksaan, pendalaman diperlukan dengan mengacu pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, termasuk pembaruan aturan yang berlaku.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum Wira Arizona menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta uang pengganti sekitar Rp202 juta terkait dugaan mark up proyek video profil desa untuk 20 desa.
Namun, majelis hakim menilai tidak ada unsur perbuatan melawan hukum dalam kasus tersebut. Amsal sendiri membantah seluruh dakwaan dan menegaskan bahwa pekerjaannya sebagai videografer merupakan bagian dari industri kreatif yang tidak memiliki standar harga baku.
Kasus ini sempat menjadi perhatian luas, termasuk di Komisi III DPR RI, yang menyoroti potensi kriminalisasi terhadap pelaku industri kreatif serta pentingnya mengedepankan keadilan substantif dalam penegakan hukum.