Gagal SNBP 2026? Masih Bisa Ikut UTBK-SNBT, Ini Syarat dan Aturan Barunya

Genvoice.id | 01 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Hasil Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 resmi diumumkan pada 31 Maret 2026 pukul 15.00 WIB. Dari total 851.519 pendaftar, hanya 155.543 peserta yang berhasil lolos ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).

Bagi peserta yang belum berhasil, peluang untuk melanjutkan pendidikan di PTN masih terbuka melalui jalur Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) 2026. Jalur ini menjadi salah satu alternatif utama dalam sistem Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).

Secara umum, peserta UTBK-SNBT hanya diperbolehkan mengikuti ujian sebanyak satu kali. Hasil tes tersebut nantinya hanya berlaku untuk seleksi masuk PTN tahun 2026. Selain itu, penilaian tidak hanya berdasarkan skor UTBK, tetapi juga dapat ditambah portofolio bagi peserta yang memilih program studi di bidang seni dan olahraga.

Namun, ada batasan penting yang perlu diperhatikan. Peserta yang sudah dinyatakan lolos SNBP pada tahun 2024, 2025, maupun 2026 tidak diperkenankan mengikuti UTBK-SNBT tahun ini.

Untuk mengikuti UTBK-SNBT 2026, peserta wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki akun SNPMB yang didaftarkan melalui portal resmi, berstatus Warga Negara Indonesia dengan Nomor Induk Kependudukan, serta merupakan siswa kelas akhir tahun 2026 atau lulusan tahun 2024 dan 2025 dengan usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2026.

Bagi siswa yang belum memiliki ijazah, diwajibkan membawa surat keterangan dari sekolah yang dilengkapi foto terbaru, cap resmi, dan tanda tangan kepala sekolah. Sementara itu, lulusan dari luar negeri harus memiliki ijazah yang telah disetarakan.

Peserta yang memilih program studi seni dan olahraga juga diwajibkan mengunggah portofolio. Terdapat berbagai kategori portofolio yang tersedia, mulai dari olahraga, seni rupa, tari, musik, teater, hingga film dan fotografi.

Selain itu, peserta harus dalam kondisi kesehatan yang memadai agar tidak menghambat proses studi. Bagi peserta tunanetra, diperlukan surat pernyataan khusus. Untuk mengikuti UTBK, peserta juga dikenakan biaya sebesar Rp200 ribu.

Salah satu perubahan penting pada UTBK-SNBT 2026 terletak pada sistem penentuan lokasi ujian. Jika sebelumnya peserta dapat memilih lokasi tes secara mandiri, kini penentuan dilakukan secara acak oleh panitia.

Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, menjelaskan bahwa sistem acak ini tetap mempertimbangkan wilayah pendaftaran peserta. Informasi lokasi ujian akan diumumkan sekitar 10 hari sebelum pelaksanaan.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah antisipasi terhadap praktik kecurangan yang sempat terjadi pada pelaksanaan UTBK tahun sebelumnya, termasuk pola penempatan joki di lokasi tertentu.

Dengan adanya perubahan ini, peserta diharapkan dapat lebih fokus pada persiapan akademik dan menjalani proses seleksi secara jujur serta transparan.