Amsal Sitepu Divonis Bebas di Kasus Video Profil Desa

Genvoice.id | 01 Apr 2026

JAKARTA, GENVOICE.ID - Hakim Pengadilan Negeri Medan menyatakan Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin M Yusafrihardi Girsang.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Amsal bebas dari seluruh dakwaan yang sebelumnya menjeratnya. Putusan ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum, Wira Arizona, yang sebelumnya menuntut hukuman dua tahun penjara.

Selain pidana penjara, jaksa juga sempat menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta uang pengganti sekitar Rp202 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa akan disita dan dilelang, atau diganti dengan pidana tambahan.

Jaksa menilai ada hal yang memberatkan, seperti terdakwa dianggap tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit selama persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Meski demikian, majelis hakim memiliki pertimbangan berbeda hingga akhirnya memutuskan bahwa unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti, sehingga Amsal dinyatakan bebas.