Publik Kaget! Kim Seon Ho Dihantam Tuduhan Pajak Mirip Cha Eun Woo
JAKARTA, GENVOICE.ID - Kim Seon Ho, aktor populer yang tengah ramai diperbincangkan karena penampilannya di serial Netflix terbaru bertajuk Can This Love Be Translated? ini tengah terseret kabar tidak menyenangkan. Menurut laporan Sports Kyunghyang, Kim Seon Ho diduga menghadapi tuduhan penggelapan pajak yang memiliki pola hampir sama dengan kasus yang menimpa Cha Eun Woo.
Kontroversi ini ramai diperbincangkan setelah laporan media luar negeri yang mengulas struktur perusahaan yang diduga digunakan aktor tersebut untuk alih pendapatan. Menurut laporan tersebut, Kim Seon Ho diduga membentuk sebuah perusahaan pribadi (one-person agency) pada Januari 2024 dengan alamat yang sama sebagai tempat tinggalnya di Seoul.
Dalam struktur itu, pendapatan tertentu seperti bonus kontrak dibayarkan melalui perusahaan tersebut, yang kemudian disebut sebagai skema yang dilakukan untuk mengurangi beban pajak pribadi. Bahkan, orang tua Kim Seon Ho tercatat sebagai direktur dan auditor perusahaan, dan ada laporan tentang penggunaan kartu kredit perusahaan untuk pengeluaran pribadi.
Kasus yang kini dihadapi Kim Seon Ho memiliki banyak kemiripan dengan tuduhan yang sebelumnya menimpa Cha Eun Woo, aktor sekaligus idol yang kini tengah menjalani wajib militer. Cha Eun Woo telah dilaporkan menghadapi tuduhan penggelapan pajak senilai puluhan miliar won setelah otoritas pajak Korea menemukan bahwa struktur pendapatannya melalui perusahaan keluarga mungkin telah menurunkan jumlah pajak yang seharusnya dibayar.
Dalam kasus Cha Eun Woo sendiri, otoritas pajak menyelidiki kemungkinan adanya pemindahan sebagian penghasilan melalui perusahaan keluarga, sehingga dikenakan tambahan tagihan pajak besar. Fantagio, agensi yang menaungi Cha Eun Woo, mengaku masih dalam proses verifikasi fakta dan bekerja sama dalam investigasi.
Kesamaan pola dugaan penggelapan pajak ini membuat Fantagio berada di bawah sorotan tajam publik dan media, sebagai agensi yang menaungi kedua aktor tersebut.
Banyak pihak menilai manajemen seharusnya lebih peka terhadap skema perpajakan yang janggal. Jika benar ada pembiaran atau keterlibatan langsung dari Fatagio, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas perusahaan publik.